Pencairan JHT jadi 10 tahun yang membawa polemik baru
Diantara hiruk pikuk berita duka tentang nestapa jatuhnya pesawat hercules di medan seperti yang saya bahas dipostingan Pesawat Jatuh di Medan perlahan tapi pasti muncul polemik baru yang berjudul Polemik JHT BPJS Ketenagakerjaan
Kalauw saya perhatikan ini semua karena adanya komunikasi yang tidak baik antara yang diatur dan yang mengatur. Pemerintah selaku pihak yang mengatur merasa tidak ada yang salah dengan peraturan pemerintah yang baru pencairan bisa dilakukan sebesar 10% dan maksimal 30% khusus untuk jaminan KPR rumah pertama setelah sepuluh (10) tahun setelah pekerja terlepas dari pekerjaannya. Dan Pekerja baru bisa mencairkan seluruh Jaminan hari Tua (JHT) setelah berumur 56 Tahun,
Mereka pemerintah sebagai pengelolan berpikir cuma merubah dari Lima (5) Tahun menjadi Sepuluh (10) Tahun dengan alasan bahwa ketika di PHK pegawai pasti menerima pesangon dan mereka merasa sudah melakukan peningkatan layanan BPJS ketenagaan kerjaan dimana sekarang semua pekerja yang pemegang kartu BPJS Ketenegakerjaan mendapat cover perlindungan menyeluruh oleh BPJS tanpa ada batasan biaya seperti aturan dulu yang ada menetapkan batas maksimal untuk pengcoveran biaya selain itu ada penambahan manfaat return to work yang sama sekali belum ada di peraturan yang lama.
Dan soal pencairan 10% sampai maksimal 30% dan juga pengambilan 100% setelah pegawai berumur 56 Tahun sama dengan peraturan yang lama dan khusus untuk pencairan setelah 56 Tahun Asuransi Swastapun memberlakukan hal yang sama.
Tapi disisi lain tenaga kerja sebagai pihak yang diatur merasa peraturan yang baru ini sangat merugikan mereka karena ada penambahan waktu yang sangat signifikan yaitu ada penambahan waktu 5 tahun sebelum mereka bisa mencairkan 10% samapai 30%
Kalauw menurut saya lebih baik kedua pihak duduk bersama agar masing masing bisa saling mengemukakan alasan alasan, Dimana pemerintah bisa mengemukakan beberapa penambahan manfaat dari program JHT BPJS Ketenagakerjaan ini karena saya yakin banyak dari pegawai tidak mengetahui ada penambahan manfaat tersebut.
Dan untuk tenaga kerja bisa mengemukakan bahwa analogi pemerintah tentang dana itu akan lebih bermanfaat apabila dicairkan setelah 10 tahun karena pegawai mendapatkan dana pesangon ketika mereka kena PHK tidak semunya benar karena pada kenyataannya banyak perusahaan yang enggan membayarkan pesangon dan pemerintah harus tahu didunia nyata ada fakta "keperluan anda akan dana hari ini tidak bisa digantikan dengan dana yang ada di kemudian hari walauwpun dana tersebut lebih besar dari kebutuhan anda akan dana saat ini"
Dan alangkah eloknya kalauw menurut saya masing masing pihak sadar pada fungsinya masing masing. pemerintah harus sadar bahwa yang meraka kelola itu dana pegawai hak pegawai dan dilain pihak pegawai harus sadar walauw itu dana mereka dan hak mereka pemerintah sebagai pengelola mempunyai peraturan dan perhitungan tersendiri mengenai dana mereka sehingga dengan dana yang dikutip setiap bulan dapat memberikan manfaat pelindungan yang secara menyeluruh dan bisa menjamin pemberian tunjangan di hari tua pegawai.
Sekian pembahasan saya mengenai Polemik JHT BPJS Ketenagakerjaan semoga bermanfaat untuk kita semua
0 Comments:
Post a Comment