Home » » REJANG LEBONG, 7 TERSANGKA PEMERKOSA YUYUN DITUNTUT 10 TAHUN

REJANG LEBONG, 7 TERSANGKA PEMERKOSA YUYUN DITUNTUT 10 TAHUN

Tujuh tersangka pemerkosa korban/ yuyun/ pelajar s- m- p satu atap desa kasie kasubun kecamatan padang ulak tanding kabupaten rejang lebong bengkulu dituntut jaksa penuntut umum

kejari curup 10 tahun penjara dan denda 200 juta rupaih subsider 6 bulan penjara
Tuntutan terhadap ke 7 tersangka ini disampaikan jaksa penuntut umum kejaksaan negeri curup/arlyah noviana adam sh  pada sidang ketiga selasa pagi tadi dihadapan majelis hakim yang dipimpin hakim ketua eny farida  dibantu hakim anggota/ hendri dan fahrudin  sedangkan ke tujuh tersangka didampingi seorang lembaga bantuan hokum m gunawan  persidangan sendiri berlangsung tertutup dan dijaga ketat aparat
kepolisian setempat
Sebagaimana diketahui korban yuyun
Dutemukan tewas menggenaskan pada 4 april 2016 dalam tempo 5 hari polisi sektor padang ulak tanding berhasil menangkap 4 tersangka dan setelah pengembangkan akhirnya polisi kembali berhasil membekuk 8 tersangka lainya sehingga menjadi 12 tersangka dari 14 tersangka dua tersangka lainya masih buron pengakuan tersangka kepada penyidik sebeluk aksi bejat itu dilakukan mereka terlebih dulu pesta minuman keras jenis tuak hasan basri/ kontributor rejang lebong tvri bengkulu melaporkan

0 Comments:

Post a Comment