Entah apa yang ada dibenak orang ini padahal bekerja di salah satu badan wakaf di jakarta tapi ketika melakukan demo di banwasluh pusat dengat tanpa ba bi bu mengatakan dengan lantang di depan kamera penggalan kalimat ini
"Dari Poso nih siap penggal kepalanya jokowi"
Insyaalloh
Jokowi Siap Lehernya kita penggal dari poso
Demi Alloh"
Dan akhirnya tidak lama orang yang bersangkutan yang aslinya orang jakarta bukan poso di tangkap di bogor di kediaman kakanya
Walawpun di komparasi dengan kasus anak umur 14 tahun yang sama sama mengancam Jokowi tapi kebetulan anak tersebut bermata sipit dan berkulit putih menurut saya tetap saja tidak menjadi pembenaran dari perbuatan sosok ini
Dan itu terbukti dengan pihak berwajib menjerat sosok ini dengan dua pasal sekaligus
pasal Pasal 104 KUHP dan Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 1 UU ITE,"
Pasal 104 KUHP berbunyi:
Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Sedangkan Pasal 27 ayat 4 berbunyi:
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan atau pengancaman.
Dan menurut saya pribadi bagi pembela kasus ini sangat sulit untuk digiring ke arah gagah gagahan seperti kasus anak sipit karena beberapa hal
- Perbedaan Umur dimana pelaku ini menurut perkembangan berita telah berumur 27 tahun sangat jomplang bila dikomparasi dengan kasus yang satunya lagi yang baru berumur 14 tahun
- Adanya penggunaan Kata "Insyalloh" dan "Demi Allloh" dalam untaian kalimat acaman pelaku yang bisa menggiring pelaporan ke penistaan agama
- Yang paling simpel adalah perbedaan mimik muka dari kedua pelaku, silahkan cari sendiri
0 Comments:
Post a Comment