APBD Desa
Berdasarkan (UU) Nomor 6 Tahun 2014 yang disahkan menjadi undang-undang di rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat, pada tanggal 18 Desember 2013 lalu
Ada beberapa hal yang akan membuat orang-orang untuk kembali ke desa dan orang orang desa enggan untuk melakukan urbanisasi ke kota-kota
Karena dengan UU tersebut Desa menjadi daerah yang sangat menggiurkan, Sangat menggiurkan karena
Kepala Desa (Kades) dan perangkat desa akan diberikan asuransi kesehatan sesuai pengesahan Undang-Undang .
“Namun para Kades diberi tanggung jawab harus bersikap adil dengan potensi kekayaan alam yang nantinya dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa. Sebenarnya ini peluang bagi sarjana-sarjanan yang masih nganggur untuk kembali bekerja di desanya dengan program-program pemberdayaan,”
Besaran anggaran tersebut sesuai dengan Penjelasan Pasal 72 Ayat (2) dan Pasal 72 Ayat (4) UU Desa. Penjelasan Pasal 72 Ayat (2) yang dimaksud menerangkan bahwa alokasi anggaran yang diperuntukkan langsung untuk desa sebesar 10 persen dari dan di luar dana transfer daerah.
UU ini baru berlaku tahun 2015.Dalam Pasal 72 Ayat (4), disebutkan bahwa desa juga mendapat sumber dana paling sedikit 10 persen dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam APBD setelah dikurangi dana alokasi khusus (DAK).
Pasal 72 Ayat (1), Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) bersumber dari, pendapatan asli Desa terdiri atas hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli Desa, alokasi APBN, bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota, alokasi dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota, bantuan keuangan dari APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota, hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga dan lain-lain pendapatan Desa yang sah.
Alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bersumber dari Belanja Pusat dengan mengefektifkan program yang berbasis Desa secara merata dan berkeadilan.
Bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari pajak dan retribusi daerah.
Alokasi dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam APBD setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK).
“Dalam rangka pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Desa melimpahkan sebagian kewenangan kepada perangkat Desa yang ditunjuk. Bagi Kabupaten/Kota yang tidak memberikan alokasi dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pemerintah dapat melakukan penundaan dan/atau pemotongan sebesar alokasidana perimbangan setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus yang seharusnya disalurkan ke Desa,”
Mengingat besarnya anggaran yang akan dipergunakan pemerintah harus memastikan bahwa tidak ada penyelewengan yang mungkin terjadi dalam proses penyaluran anggaran tambahan untuk desa itu.
Dan kita semua berperan aktif dalam mengawasi program yang pada dasarnya bertujuan sangat sangat baik
0 Comments:
Post a Comment