doc. bengkulutoday.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu, menggelar paripurna mengesahkan dua Rencana Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu. Dua Reperda tersebut yakni Reperda ruang terbuka hijau dan Reperda perubahan retribusi tower telekomunikasi.
Asisten III Walikota Bengkulu Husni, dalam sambutannya mengucapkan terimah kasih setinggi-tingginya kepada seluruh anggota dewan yang telah mengesahkan dua Reperda untuk menjadi produk hukum di Pemerintahan Kota Bengkulu.
"Saya mewakili Walikota Bengkulu mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota dewan yang telah mengesahkan Raperda ini menjadi Perda," katanya, Rabu (26/04/2017).
Paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Bengkulu Yudi Darmawansyah, dan didampingi Asisten III Walikota Bengkulu Husni. Paripurna dihadiri sebayak 26 anggota dewan, tampak juga hadir kepala OPD dilingkungan Pemerintahan Kota Bengkulu.
0 Comments:
Post a Comment