Posted by Alkhazm Nurdianto
on Wednesday, October 24, 2018
M P
Berdasarkan undang-undang No. 3 Tahun 2003, wilayah
administrasi Kabupaten Kaur ditetapkan terdiri atas 7 (tujuh) Kecamatan.
Kemudian pada Tahun 2005 dimekarkan menjadi 15 Kecamatan. Luas Kecamatan Di
kabupaten Kaur Dapat di lihat Pada gambar 2.1.
0 Comments:
Post a Comment